Mengenal BC 1.1
BC 1.1 adalah dokumen manifest yang memuat daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki atau meninggalkan Kawasan Pabean.
Inward Manifest wajib dilaporkan oleh pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean atau dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean.
Sedangkan Outward Manifest wajib dilaporkan oleh Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean atau ke dalam Daerah Pabean dengan membawa barang impor, barang ekspor dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke dalam Daerah Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean.
Uraian Barang Dalam Inward Manifest (BC 1.1)
Dalam rangka memenuhi salah satu komitmen DJBC untuk melaksanakan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahan jenis barang dalam pemberitahuan baik baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, khusus untuk barang impor berupa makanan dan minuman, uraian barang yang diberitahukan dalam Inward Manifest dan B/L atau AWB harus dibuat secara terperinci sehingga dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif tertentu dalam 4 digit Kode HS (Harmonized System) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
- Contoh uraian barang yang dapat dan tidak dapat diterima antara lain sebagai berikut :
———————————————————————————————————— | ||
No | Tidak dapat diterima | Dapat diterima |
——————————————————————————————————————– | ||
1
2 3 4 |
Foodstuffs
Frozen Meat Beverages Flour |
Noodle,Candy, Tea, Coffee, etc
Meat of Bovine, meat of sheep Frozen Wine, Beer, Stout, mineral water Wheat flour, tapioka |
——————————————————————————————————————– |
Apabila uraian barang dalam inward manifest tidak terinci, maka barang impor dimaksud hanya dapat diizinkan untuk bongkar setelah pengangkut mengajukan permohonan perubahan data jenis barang pada BC 1.1, sehingga memenuhi ketentuan tersebut butir 1.
Perbaikan BC 1.1
Sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap BC 1.1 yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean dalam hal :
- Kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas;
- terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah;
- kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada Manifes;
- diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat:
- pos BC 1.1 yang akan digabungkan berasal dari BC 1.1 yang sama;
- nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify address/notify party, dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang akan digabungkan;
- telah diterbitkan revisi Bill of Lading/Airway Bill;
- terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes.
Mengapa perlu dilakukan perbaikan data BC 1.1?
Setiap pengangkut yang telah membuat data BC 1.1 akan mentransfer data tersebut ke dalam sistem PDE kepabeanan dan mendapatkan nomor pendaftaran.
Data yang telah masuk ke dalam sistem Bea dan Cukai akan menjadi acuan bagi petugas Bea dan Cukai dalam proses pengeluaran barang impor. Data BC 1.1 yang ada di sistem PDE kepabeanan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang impor tersebut, meliputi kesesuaian consignee/penerima barang, data shipper, jumlah dan jenis barang, berat barang, serta data-data lainnya.
Kesalahan pada data BC 1. 1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan proses perubahan data yang telah dilaporkan oleh pihak pengangkut menjadi data yang sebenarnya dengan cara pengajuan perbaikan data BC 1.1.
Data BC 1. 1 yang Dapat Dilakukan Perbaikan
Berikut adalah data-data yang bisa dilakukan perbaikan dalam hal BC 1.1 yaitu :
- Nama Consignee
- Alamat Consignee
- Nama Notify
- Alamat Notify
- Uraian Barang
- Nama Shipper
- Alamat Shipper
- Nomor Airway Bill
- Tanggal Air Way Bill
- Jumlah Koli Barang
- Berat Barang
- Penambahan Pos
- Kelompok Pos
- Jenis Pos
Jika Tidak Dilakukan Perbaikan?
Untuk pengurusan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, importir atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang impor wajib memberitahukan barang tersebut dengan dokumen pemberitahuan impor.
Data pada dokumen pemberitahuan impor barang harus sesuai dengan data pada manifest barang untuk dapat diproses oleh sistem PDE kepabeanan atau diperiksa oleh pejabat bea dan cukai. Ketidaksesuaian antara data pemberitahuan impor dan data manifest (BC 1.1) akan mengakibatkan pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan.
Proses Pengajuan Perbaikan Data BC 1.1
Untuk melakukan perbaikan data BC 1.1, pengangkut atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas barang membuat surat permohonan perbaikan BC 1.1 yang memuat tentang data BC 1.1 yang akan dilakukan perbaikan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang kuat, dan ditujukan kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta / Tanjung Priok.
Setiap pengangkut/importir/eksportir dan atau kuasanya dalam mengajukan permohonan,wajib pula melampirkan surat kuasa atau surat tugas disertai fotokopi ID Card.
Jenis BC Pemberitahuan
- BC 1.1 = Pemberitahuan Pabean RKSP/JKSP. Wajib baik kapal memuat barang atau kosong. Baik dibongkar atau tidak. Pengecualian bagi sarana pengangkut darat, militer, dan pemerintah.
- BC 1.1 = Pemberitahuan Pabean Inward//Outward Manifest. Berisikan jumlah dan muatan kapal serta kumpulan B/L.
- BC 1.2 = Pemberitahuan Pabean dari kawasan pabean untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean lainnya.
- BC 1.3 = Pemberitahuan Pabean asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lainnya yang melalui Luar Daerah Pabean(LDP).
Import
- BC 2.0 = Pemberitahuan Impor Barang(PIB). Self assessment, barang komersial.
- BC 2.1 = Pemberitahuan Impor Barang Khusus(PIBK)
- BC 2.2 = Pemberitahuan Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut(Customs Declaration)
- BC 2.3 = Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di TPB(Tempat Penimbunan Berikat). Termasuk dari TPS(Tempat Penimbunan Sementara) ke TPB.
- BC 2.4 = Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat fasilitas KITE
- BC 2.5 = Pemberitahuan Impor barang dari TPB
- BC 2.6.1 = Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari TPB dengan jaminan
- BC 2.6.2 = Pemberitahuan Pemasukan Barang dari TPB dengan jaminan
- BC 2.7 = Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari TPB ke TPB lainnya
Export
- BC 3.0 = Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB)
- BC 3.2 = Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai senilai 100 juta atau lebih ke LDP. Biasanya dari Bank Indonesia
TLDDP dan TPB
- BC 4.0 = Pemasukan Barang asal TLDDP ke TPB
- BC 4.1 = Pengeluaran kembali barang asal TLDDP dari TPB
Sumber Data:
- https://incotermforum.wordpress.com/
- http://www.rinarusdiana.com/
- https://ahsanfile.wordpress.com
- https://datacenter.ortax.org/