Phytosanitary Certificate merupakan suatu dokumen mutlak pada proses ekspor impor, apabila negara tujuan mempersyaratkan. Dokumen ini berisi informasi mengenai jumlah, jenis dan jumlah kemasan, nama pengirim dan penerima dan lain sebagainya. Namun yang utama dokumen ini menjelaskan, bahwa suatu komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tertentu.
Sertifikat “Phytosanitary” telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2002. Tentang Karantina Tumbuhan yang sangat penting untuk melindungi kualitas produk Indonesia di mata buyer luar negeri.
Dengan mengurus sertifikasi “Phytosanitary”, maka petugas balai karantina akan membantu mengamati, apakah produk yang akan diekspor telah bebas dari mikroorganisme atau hama. Sebab, meski produk telah melalui finishing oleh pengrajin, tidak menutup kemungkinan masih disusupi hama.
Apa itu Phytosanitary ?
Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.). Yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya. Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat.
Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC) ?
Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri. Maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).
Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan. Untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC) ?
Sesuai dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di ekspor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari tempat pengeluaran. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian baik secara tertulis maupun secara elektronik (PPK-online). Sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online. Untuk dilakukan tindakan pemeriksaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.
Bagaimana Cara Membuat Permohonan Online?
Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online ( link ppk online ) dengan syarat :
- Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah ditandatangani.
- Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
- Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
- Foto copy akte pendirian perusahaan
- Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
- Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
- Foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)
Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID User dan Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedur selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat. Dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya, menerbitkan Surat Tugas (DP-1) kepada Petugas Karantina Tumbuhan.
Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:
a) Pemeriksaan Administratif
Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan Keamanan PSAT (KT-2) oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
b) Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)
Pemeriksaan kesehatan produk atau media pembawa dapat dilakukan secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan. Atau di tempat lain di luar instalasi karantina tumbuhan. Baik di tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran. Hasil pemeriksaan visual atau laboratoris dituangkan di dalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*). Pemeriksaan Fisik/Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5). Jika produk atau media Pembawa bebas dari OPT/OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPT/OPTK. Kemudian dapat diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10) dan barang siap untuk di ekspor.
Sumber Data:
- https://babelreview.co.id/
- http://fumigasipallet.blogspot.com/
- https://karantina.pertanian.go.id/
- https://soursopleavesindonesia.wordpress.com/
Jangan Lewatkan Orderan Mulai Dari Sekarang!
Menjadi Mitra Logisklik dan Nikmati Utilisasi Bisnis Lebih Mudah!
Daftarkan Bisnis Forwarding anda Segera! Dengan bergabung menjadi mitra kami, Anda akan mendapatkan keuntungan tambahan bagi Bisnis Anda. Caranya sangat mudah. Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp di +62-81324664616 atau email kami di cs@logisklik.com