Phytosanitary Certificate

Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate

Phytosanitary Certificate merupakan suatu dokumen mutlak pada proses ekspor impor, apabila negara tujuan mempersyaratkan. Dokumen ini berisi informasi mengenai jumlah, jenis dan jumlah kemasan, nama pengirim dan penerima dan lain sebagainya. Namun yang utama dokumen ini menjelaskan, bahwa suatu komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tertentu.

Sertifikat “Phytosanitary” telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2002. Tentang Karantina Tumbuhan yang sangat penting untuk melindungi kualitas produk Indonesia di mata buyer luar negeri.

Dengan mengurus sertifikasi “Phytosanitary”, maka petugas balai karantina akan membantu mengamati, apakah produk yang akan diekspor telah bebas dari mikroorganisme atau hama. Sebab, meski produk telah melalui finishing oleh pengrajin, tidak menutup kemungkinan masih disusupi hama.

Apa itu Phytosanitary ?

Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.). Yang menyatakan bahwa produk tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya. Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat.

Mengapa Perlu Phytosanitary Certificate (PC) ?

Jika anda ingin menjual atau hendak mengirim (ekspor) tumbuhan atau produk tumbuhan ke luar negeri. Maka dokumen pendukung untuk ekspor perlu Phytosanitary Certificate (PC).

Hal ini menjadi persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan yang telah ditetapkan. Untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Bagaimana Cara Mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC) ?

Sesuai dengan undang-undang tentang karantina tumbuhan maka, setiap tumbuhan atau produk tumbuhan yang hendak di ekspor atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dan disyaratkan oleh negara tujuan wajib dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari tempat pengeluaran. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian baik secara tertulis maupun secara elektronik (PPK-online). Sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan. Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online adalah permohonan yang diajukan oleh pengguna jasa kepada Badan Karantina Pertanian yang dikirimkan secara online. Untuk dilakukan tindakan pemeriksaan karantina terhadap komoditi karantina hewan/tumbuhan yang dilaporkan tersebut.

Bagaimana Cara Membuat Permohonan Online?

Namun untuk mendapatkan akses atau bisa login melalui PPK Online tersebut, eksportir atau pengguna jasa karantina harus memiliki ID Username & Password terlebih dahulu. Untuk mendapatkan ID tersebut eksportir atau pengguna jasa karantina bisa registrasi lewat PPK Online ( link ppk online ) dengan syarat :

  1. Menyerahkan surat permohonan menjadi pengguna PPK Online & surat pernyataan yang telah ditandatangani.
  2. Membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan menyerahkan foto copynya (pemilik/penanggung jawab)
  3. Menyerahkan foto copy kartu NPWP, bagi perusahaan
  4. Foto copy akte pendirian perusahaan
  5. Menyerahkan foto copy SIUP/SIUJPT
  6. Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  7. Menyerahkan foto copy Registrasi PPJK dari Kantor Bea dan Cukai (untuk PPJK)
  8. Foto copy Angka Pengenal Importir Umum/Terbatas (untuk importir)

Setelah proses diatas dilalui, akan mendapatkan ID User dan Password dari karantina yang dikirimkan melalui email yang kita daftarkan pada proses diatas. Lalu prosedur selanjutnya adalah eksportir (pemilik) atau  kuasanya  melaporkan  rencana  pengeluaran  komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat. Dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit*) Media Pembawa / Kemasan Kayu / PSAT*) (SP-1) lewat Online. Berdasarkan laporan tersebut Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk olehnya,  menerbitkan  Surat  Tugas  (DP-1)  kepada  Petugas  Karantina Tumbuhan.

Setelah menerima Surat Tugas, Petugas yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan yang dilakukan berupa:

cara pengrurusan phytosanitary

a)  Pemeriksaan Administratif

Pemeriksaan  administratif  untuk  mengetahui  kelengkapan,  kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan (lihat gambar) benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan  Tindakan  Karantina  Tumbuhan (Inspect)/Pengawasan  Keamanan PSAT (KT-2) oleh Petugas  Karantina Tumbuhan.

 b)  Tindakan Pemeriksaan Kesehatan (Inspect)

Pemeriksaan  kesehatan  produk atau media  pembawa  dapat  dilakukan  secara visual dan atau secara laboratoris di instalasi karantina tumbuhan. Atau di  tempat  lain  di  luar  instalasi  karantina  tumbuhan. Baik  di  tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran. Hasil  pemeriksaan  visual  atau  laboratoris  dituangkan  di dalam Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pelaksanaan*). Pemeriksaan Fisik/Kesehatan   Media   Pembawa/Kemasan   Kayu/Pemeriksaan Identitas/Pengujian Keamanan PSAT (DP-5). Jika produk atau media  Pembawa  bebas  dari  OPT/OPTK  atau  setelah  dilakukan tindakan  perlakuan  dapat  dibebaskan  dari  OPT/OPTK. Kemudian dapat diterbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10) dan barang siap untuk di ekspor.

Connect with us!

Sumber Data:

  1. https://babelreview.co.id/
  2. http://fumigasipallet.blogspot.com/
  3. https://karantina.pertanian.go.id/
  4. https://soursopleavesindonesia.wordpress.com/
Indonesia Siap Merajai Produksi Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Siap Merajai Produksi Baterai Kendaraan Listrik

logisklikDec 2, 20224 min read

Produksi baterai kendaraan listrik bisa jadi menjadi salah satu industri andalan Indonesia di masa depan. Ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai raja di industri baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) kian besar meskipun masih dihadapkan pada persoalan minimnya bahan baku, terutama…

Gmail Tambahkan Fitur Baru Pelacakan Paket Menjelang Musim Belanja Liburan

Gmail Tambahkan Fitur Baru Pelacakan Paket Menjelang Musim Belanja Liburan

logisklikNov 3, 20224 min read

DISADUR DARI TECHCRUNCH – Google hari ini mengumumkan update sederhana lacak paket pada Gmail yang akan memungkinkan pengguna untuk melacak pengiriman paket yang sedang berjalan langsung dari kotak masuk mereka. Fitur ini bekerja dengan mencari email yang menyertakan nomor pelacakan,…

Kemenhub: Kapal Peti Kemas Terbesar Memfasilitasi Ekspor ke Amerika Serikat

Kemenhub: Kapal Peti Kemas Terbesar Memfasilitasi Ekspor ke Amerika Serikat

logisklikNov 1, 20224 min read

Jakarta- Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Arif Toha mengungkapkan, kedatangan kapal peti kemas CMA CGM Alexander Van Humboldt bisa memfasilitasi ekspor ke Amerika hingga dua digit di tahun 2022. Dengan kapasitas 16.000 TEUs, kapal ini merupakan kapal terbesar yang…

Resesi Global, Seberapa Besar Dampaknya Terhadap Iklim Ekspor Indonesia ?

Resesi Global, Seberapa Besar Dampaknya Terhadap Iklim Ekspor Indonesia ?

logisklikOct 21, 20225 min read

Akhir-akhir ini, dunia digegerkan dengan isu mengenai resesi global yang akan berdampak di seluruh negara. Tak terkecuali di Indonesia, yang juga ramai pemberitaan yang menyebutkan dampak yang akan dialami di negara ini. Salah satu sektor yang diisukan akan mengalami dampak…

Merdeka!! Transfer Antar Bank Rp77,- !!! Periode 16-18 Agustus 2022

Merdeka!! Transfer Antar Bank Rp77,- !!! Periode 16-18 Agustus 2022

logisklikAug 16, 20224 min read

Menyambut peringatan hari kemerdekaan Indonesia, semua pihak menyiapkan program untuk merayakan dengan berbagai promo, termasuk Bank Indonesia (BI). Melalui BI-FAST, otoritas bank sentral RI ini mengadakan program biaya transfer antar bank cukup Rp 77 saja. Promo ini berlangsung pada 16-18…

Jangan Lewatkan Orderan Mulai Dari Sekarang!

Menjadi Mitra Logisklik dan Nikmati Utilisasi Bisnis Lebih Mudah!

Daftarkan Bisnis Forwarding anda Segera! Dengan bergabung menjadi mitra kami, Anda akan mendapatkan keuntungan tambahan bagi Bisnis Anda. Caranya sangat mudah. Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp di +62-81324664616 atau email kami di cs@logisklik.com

Leave a Comment

Your email address will not be published.