ekspor kopi

Kupas Tuntas Standar Ekspor Kopi

Kopi menjadi salah satu minuman yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat dunia. Bahkan, konsumsi kopi secara global diperkirakan mencapai 166,03 juta kantong seberat 60 kilogram (kg) pada 2020/2021.

Jenis Kopi Termahal

Seiring dengan kepopulerannya, jenis kopi pun kian beragam dengan harga yang berbeda-beda. Ada jenis kopi yang memiliki harga sangat fantastis hingga US$ 1.000/0,5 kg atau sekitar Rp 14,2 juta/0,5 kg (kurs Rp 14.250/US$).

Melansir dari Luxury Columnist, berikut lima jenis kopi termahal di dunia pada 2021:

  1. Black Ivory Coffee

Merupakan kopi asal Thailand dengan harga mencapai US$ 1.000/0,5 kg atau sekitar Rp 14,2 juta/0,5 kg. Black Ivory Coffee menggunakan bantuan gajah sebagai hewan untuk mencerna biji kopi Arabika. Dari 33 kg biji kopi yang dimakan gajah, hanya sekitar 1 kg biji kopi saja yang bisa didapatkan.

  1. Hacienda La Esmeralda

Berada di posisi kedua dengan harga US$ 350/0,5 kg atau Rp 4,9 juta/0,5 kg. Alasan kopi ini sangat mahal karena hanya bisa didapatkan dari varietas Geisha yang tumbuh di ketinggian 1.500 meter (m) di atas permukaan laut. Biji kopinya memiliki rasa madu dan jeruk dalam keadaan kering.

  1. Kopi Luwak

Merupakan kopi yang berasal Indonesia menempati posisi ketiga dengan harga US$ 160/0,5 kg atau Rp 2,28 juta/0,5 kg. Kopi ini terbuat dari biji kopi yang dimakan luwak, lalu diambil dari sisa kotorannya. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa dan aroma yang khas setelah melewati pencernaan luwak selama 24 jam.

  1. Ospina Dynasty

Menempati posisi keempat, Ospina Dynasty merupakan kopi yang berasal dari Kolombia dan tumbuh di pegunungan vulkanik di Provinsi Antiquia. Kopi ini memiliki harga US$ 150/0,5 kg atau Rp 2,13 juta/0,5 kg. Kopi ini termasuk salah satu kopi termahal karena memiliki cita rasa yang unik, seperti coklat almond, gurih, dan aroma pedas.

  1. El Salvador Santa Ana

Posisi kelima ditempati kopi El Salvador Santa Ana dengan harga US$ 135/0,5 kg atau Rp 1,9 juta/0,5 kg. Kopi ini menggunakan metode pemrosesan madu sehingga memberikan rasa buah ceri dan coklat yang manis. Ketika dikirim, kopi ini dikemas dengan sangat hati-hati agar memberikan rasa dan kesegaran yang optimal.

Ketentuan Ekspor 

Kopi adalah salah satu komoditas ekspor yang diatur tata niaga ekspornya, yang termasuk dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia HS Nomor 09.01 dan 21.01.

Ketentuan tentang ekspor kopi diatur beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yaitu peraturan Nomor 26/M-DAG/PER/12/2005, diganti dengan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 dan terakhir Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi yang terakhir kali mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011.

Syarat Ekspor Kopi

  1. Ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah diakui sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
  2. Dalam setiap ekspor kopi juga harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK). SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan yang dikeluarkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota. SPEK juga dapat digunakan untuk pengapalan dari pelabuhan ekspor di seluruh Indonesia.
  3. Disamping itu, kopi yang diekspor wajib sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (certificate of origin) SKA Form ICO, yaitu surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta barang (kopi) yang diekspor dari seluruh Indonesia, yang membuktikan bahwa barang (kopi) tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia.

Baca Juga : Ekspor Kopi Mulai dari Cara Hingga Tujuan

Daftar Komoditas Kopi dan Nomor Pos Tarif

09.01 Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.

– Kopi, tidak digongseng :

0901.11 — Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.11.10.00 — Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.11.90.00 — Lain-lain

0901.12 — Dihilangkan kafeinnya :
0901.12.10.00 — Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.12.90.00 — Lain-lain

– Kopi, digongseng :

0901.21 — Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.21.10.00 — Tidak ditumbuk
0901.21.20.00 — Ditumbuk

0901.22 — Dihilangkan kafeinnya :
0901.22.10.00 — Tidak ditumbuk
0901.22.20.00 — Ditumbuk

0901.90 – Lain-lain
0901.90.10.00 — Sekam dan selaput kopi
0901.90.20.00 — Pengganti kopi mengandung kopi

21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.

– Ekstrak, esens dan konsentrat kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi :

2101.11 — Ekstrak, esens dan konsentrat :
2101.11.10.00 — Kopi instan
2101.11.90.00 — Lain-lain
2101.12.00.00 — Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi

Pembatasan Ekspor Kopi

Kopi yang dibatasi untuk dilakukannya ekspor hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai ETK dari Menteri.

Belakangan ini usaha kopi menjadi usaha yang sedang marak dijalankan oleh pelaku usaha. Tidak heran, karena Indonesia sendiri sebagai salah satu negara penghasil kopi terbesar.  Bahkan tidak sedikit, pelaku usaha yang mengekspor produk kopinya ke luar negeri.

Nah yang perlu diperhatikan, mengekspor produk kopi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang  Berdasarkan lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Permendag 80/2019), terdapat ketentuan kopi yang dibatasi ekspornya:

  1. Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak;
  2. sekam dan kulit kopi;
  3. pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun;
  4. Produk olahan kopi, ekstrak;
  5. esens dan konsentrat;
  6. dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi;
  7. teh atau mate;
  8. chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak esens dan konsentratnya.

Maksud dibatasinya ekspor ini adalah produk kopi tersebut hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dari Menteri (Pasal 3 Permendag 109/2018).

Cara Menjadi Eksportir Terdaftar Kopi (ETK)

Untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan melampirkan scan dokumen asli (Pasal 4 ayat (1) Permendag 80/2019):

  1. NIB dan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha kegiatan pertanian/industri atau perdagangan kopi;
  2. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity) mengenai data perusahaan sesuai format dalam Lampiran II Permendag 80/2019 Namun sebelum itu, pengusaha harus mendapatkan hak akses atau registrasi pada laman inatrade.

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan penetapan sebagai ETK dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dan mencantumkan kode QR (quick response code) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Penetapan sebagai ETK digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean (Pasal 4 ayat (5) Permendag 80/2019).  Apabila permohonan tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Cara Perpanjangan ETK

Penetapan sebagai ETK berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan (Pasal 6 Permendag 109/2018).

Ketika masa berlaku penetapan sebagai ETK akan berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan sebagai ETK secara elektronik. Pengajuan perpanjangan dilakukan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan melampirkan scan dokumen asli laporan realisasi ekspor.

Pengajuan tersebut dilakukan paling lambat 10 hari sebelum berakhirnya penetapan sebagai ETK (Pasal 7 Permendag 109/2018).  Namun, apabila masa berlaku penetapan ETK sudah berakhir dan perusahaan akan melakukan ekspor kopi, perusahaan harus mengajukan kembali sebagaimana prosedur pengajuan permohonan sebelumnya (Pasal 8 Permendag 109/2018).

Dalam hal ETK menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ETK, maka ETK dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ETK (Pasal 17 jo. Pasal 18 Permendag 109/2018).

Tidak hanya dari segi kelayakan pengusaha, kelayakan produk kopi yang diekspor juga perlu diperhatikan. Pastikan Kekayaan intelektual (KI) pada produk kopi yang hendak diekspor telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Baik itu KI berupa merek, desain industri, rahasia dagang, dan Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini dikarenakan agar produk dapat terlindungi dan tidak ditolak saat diekspor ke negara yang dituju.

Baca Juga : Ekspor Kopi Mulai Bangkit, Tren Positif!

Produsen Kopi Terbesar di Indonesia

Sumatera Selatan semakin mengukuhkan posisinya sebagai produsen kopi terbesar di Indonesia. Menurut data Kementerian Pertanian pada 2020, produksi kopi di provinsi tersebut mencapai 199.324 ton.

Produksi kopi Sumatera Selatan tersebut lebih dari seperempat produksi kopi nasional yang sebesar 773.410 ton. Posisi Sumatera Selatan diikuti Lampung dengan produksi kopi sebanyak 110.291 ton pada tahun lalu.

Dalam lima tahun terakhir, produksi kopi di Sumatera Selatan mengalami tren yang positif. Bahkan, produksi kopi di Bumi Sriwijaya sempat melonjak signifikan hingga 63.262 ton atau 52,3% pada 2017.

Sementara, produksi kopi di Lampung sempat turun 8.305 ton atau 7,2% pada 2017. Penurunan produksi kopi di provinsi tersebut juga terjadi pada 2019 sebanyak 306 ton atau 0,28%.

Connect with us!

Sumber Data:

  1. https://smartlegal.id/perizinan/
  2. https://databoks.katadata.co.id/
  3. https://eksporindonesia.com/

READ MORE

Indonesia Siap Merajai Produksi Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Siap Merajai Produksi Baterai Kendaraan Listrik

logisklikDec 2, 20224 min read

Produksi baterai kendaraan listrik bisa jadi menjadi salah satu industri andalan Indonesia di masa depan. Ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia…

Pesan Sekarang

Cek Jadwal dan Harga Pengiriman Barang Kamu Lebih Mudah!

2 thoughts on “Kupas Tuntas Standar Ekspor Kopi”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *