E-Meterai

Meterai Elektronik, Bagaimana Menggunakannya?

Meterai elektronik dapat mempermudah pembuatan dokumen secara elektronik.

Seiring berkembangnya teknologi informasi, turut terjadi perubahan bentuk dokumen menjadi elektronik yang memanfaatkan jaringan internet atau secara online.

Meterai dalam bentuk elektronik bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertransaksi secara elektronik.

Baca juga: Meterai Elektronik SAH Dapat Dibeli Daring

Seputar Meterai Elektronik (e-Meterai)

e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

Ciri-ciri Meterai Elektronik

Beberapa ciri khas dari e-meterai meliputi:

  1. Memiliki kode unik berupa nomor seri
  2. Terdapat gambar Garuda Pancasila
  3. Terdapat tulisan “Meterai Elektronik”
  4. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni “10000” dan “Sepuluh Ribu Rupiah”.

Agar terhindari dari penipuan, pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.

e-Meterai juga dbisa dibeli melalui retailer resmi. Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10.000.

Sebagai catatan, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf.

Untuk itu, apabila ada penjual e-meterai yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, maka patut dicurigai bahwa e-meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.

Baca juga: Belajar Ekspor – Dokumen Syarat Pengiriman Kayu

Dokumen Objek Bea Meterai

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Adapun dokumen-dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya
  3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta dalam sebuah dokumen yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Sebagai tambahan informasi, untuk melakukan pengecekan keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner.

Disadur dari laman Indonesia Baik, pengecekan keaslian juga bisa dilakukan dengan mengklik gambar e-Meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggahnya di laman verifikasi verification.peruri.co.id.

Ketika Dokumen Terkena Bea Meterai

Bea meterai terutang saat proses tertentu pada pembuatan/penggunaan dokumen resmi, antara lain ketika:

  1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan. Dokumen ini meliputi surat perjanjian beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya, serta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
  2. Selesai pembuatan dokumen, meliputi surat berharga dengan nama dan bentuk apapun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. Menyerahkan dokumen kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, meliputi surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, dokumen lelang, dan surat yang menyatakan jumlah uang.
  4. Mengajukan dokumen ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

 

Sumber:

  1. https://money.kompas.com/read/2022/10/21/201700526/mengenal-meterai-elektronik-ciri-ciri-tarif-hingga-jenis-dokumennya
  2. https://e-meterai.co.id/about

1 thought on “Meterai Elektronik, Bagaimana Menggunakannya?”

Leave a Comment

Your email address will not be published.