cpo

Bebas Pajak Ekspor CPO Hingga 30 Agustus 2022

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Jenis CPO yang Dibebaskan Pajak Pungutan Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait dengan tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Di mana yang berlaku adalah 0% alias bebas hingga 30 Agustus 2022.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.

“PMK 115 ini memberikan perubahan tarif pajak ekspor terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, tandan dan CPO dan palm oil dan use cooking oil dan crude palm oil,” ungkap Sri Mulyani di sela-sela kegiatan FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7/2022)

“PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0% hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO,” tegasnya.

Alasan Penghapusan Sementara

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pertimbangan penghapusan tarif ekspor minyak kelapa sawit hingga akhir Agustus tersebut adalah untuk mempercepat ekspor CPO dan turunannya.

“Kami mau mempercepat ekspor saja. Waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya suplai dalam negerinya,” tutur Febrio, ditemui di sela-sela agenda Presidensi G20, di Nusa Dua Bali, Sabtu (16/7).

Ia menambahkan, pemerintah juga ingin melakukan pengendalian supply  untuk menurunkan harga minyak goreng di tingkat konsumen. Setelah harganya turun, maka pemerintah perlu mengambil kebijakan lain untuk mendorong ekspor kelapa sawit sekaligus mendorong kenaikan harga bagi para petani sawit.

“Sebenarnya kemarin sudah jalan juga, pajak ekspornya tinggi sekali di Juni sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan saja pungutan ekspor ke nol hingga akhir Agustus,” jelasnya.

Febrio mengatakan, kebijakan ini tidak bertujuan untuk mendorong penerimaan negara, sehingga tidak ada target kenaikan penerimaan dari aturan tersebut.

“Kita menggunakan pajak itu sebagai salah satu instrumen fiskal, dari penerimaan ini adalah PNBP, jadi enggak selamanya kita harus mengutamakan penerimaan. Kadang kala dalam konteks ketersediaan suplai lebih penting agar menjaga dan agar ekspor lebih cepat juga penting,” imbuhnya.

Tarif Progresif Setelah 31 Agustus 2022

Adapun Sri Mulyani mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai respons pemerintah atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski begitu, pembebasan pungutan ekspor produk sawit (CPO) dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Ia menambahkan, pada 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya yang progresif.

Artinya, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. Sebaliknya, jika harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik.

Connect with us!

Sumber Data:

  1. https://www.cnbcindonesia.com/
  2. https://nasional.kontan.co.id/
  3. https://money.kompas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *