sim online

Cara Perpanjang SIM Online Serta Biaya Perpanjangannya Lengkap!!!

Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara motor. Layaknya beberapa surat lain, seperti SKCK, SIM juga memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika habis.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Polisi akan mendenda dan menilang orang yang diketahui tidak memiliki SIM atau memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya. Di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM yang diterbitkan, seperti SIM C untuk kendaraan roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat. Dari jenis SIM tersebut memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan, kecuali SIM Internasional yang masa berlakunya hanya 3 tahun.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes. Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone, sehingga dapat mempermudah masyarakat.

Berbagai Pilihan Cara Memperpanjang SIM

Sebelum mengetahui lebih lanjut, pahami dulu pengertian dari SIM itu sendiri. Mengutip informasi dari laman polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Di samping itu, SIM ini memiliki masa berlaku yang jika habis harus diperpanjang. Perlu diketahui, masa berlaku SIM biasanya selama lima tahun. Jadi, setelah lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku tersebut.

Sementara itu, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. Dengan cara ini, pemilik SIM tidak perlu repot mengantri perpanjangan SIM di Pemda.

Syarat Dokumen Pengajuan Perpanjangan SIM Online

Sebelum memperpanjang SIM, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut ini syarat dan cara perpanjang SIM online dan dokumen yang diperlukan.

  1. Foto fisik e-KTP
  2. Foto fisik SIM
  3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
  4. Pas foto

Cara Memperpanjang Melalui Aplikasi SINAR

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi digital SINAR.

  1. Unduh atau download aplikasi SINAR di PlayStore atau AppStore,
  2. Lakukan verifikasi data,
  3. Kemudian klik menu SIM,
  4. Lalu pilih perpanjangan SIM,
  5. Selanjutnya ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan,
  6. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM,
  7. Kemudian SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen,
  8. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak,
  9. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.

Biaya Perpanjangan SIM online

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM secara online telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016. Untuk cek kondisi kesehatan menghabiskan dana sebesar 25.000 rupiah dan jaminan asuransi sebanyak 27.500 rupiah. Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.

  • SIM A sebesar Rp80.000 rupiah.
  • SIM B1 sebesar Rp80.000 rupiah.
  • SIM B2 sebesar Rp80.000 rupiah.
  • SIM C sebesar Rp75.000 rupiah.
  • SIM C1 sebesar Rp75.000 rupiah.
  • SIM C2 sebesar Rp75.000 rupiah.
  • SIM D sebesar Rp30.000 rupiah.
  • SIM D1 sebesar Rp30.000 rupiah.

Cara Download dan Registrasi Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Ketika melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasiada beberapa langkah yang harus diikuti, diantaranya:

  • Install aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun AppStore.
  • Lakukan proses registrasi sesuai petunjuk seperti mengisi nomor ponsel aktif.
  • Selanjutnya pengguna akan mendapatkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Buatlah PIN dan isi kolom konfirmasi PIN.
  • Melengkapi biodata dengan memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan email.
  • Tekan link aktivasi yang dikirimkan lewat email.
  • Verifikasi kartu identitas dengan selfie memegang e-KTP.

Cara Perpanjang Via Aplikasi Digital Korlantas POLRI

  • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.
  • Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM.
  • Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
  • Ketikkan nomor SIM.
  • Upload beberapa file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG.
  • Isi beberapa informasi diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan seterusnya.
  • Selanjutnya pengguna akan dibawa ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan.
  • Lengkapi data dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan  https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan.
  • Hasil kedua tes akan otomatis muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Pilih lokasi Satpas untuk menerbitkan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.

Cara Bayar Perpanjangan dan Pengambilan SIM Online

  • Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.
  • Pilih menu Rekening Pengembalian.
  • Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.
  • Pilih metode pengambilan SIM, bisa datang langsung ke kantor Satpas, diambil orang lain dengan menggunakan surat kuasa, ataupun melalui perantara kurir. Jika ingin mengambil sendiri SIM yang sudah jadi, Anda bisa datang ke kantor Satpas pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08:00-12:00.
  • Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.
  • Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.

Cara Perpanjang Via Website

Selain melalui aplikasi, POLRI juga menyediakan metode perpanjangan SIM online lewat website. Selengkapnya cara-cara yang bisa Anda lakukan.

  • Buka situs https://sim.korlantas.polri.go.id/
  • Tekan menu Pendaftaran SIM Online.
  • Pada kolom jenis permohonan, tekan Perpanjang SIM.
  • Lengkapi data pengajuan perpanjangan SIM.
  • Ketikkan kode verifikasi dan tekan Kirim.
  • Bukti pendaftaran SIM akan dikirimkan ke email Anda.
  • Lakukan pembayaran dengan transfer ke rekening BRI.
  • Pilih waktu kedatangan untuk datang ke Kantor Satpas dan melakukan foto dan cetak SIM.

Demikian cara perpanjang SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau situs resmi SIM. Persiapkan dokumen dengan lengkap agar permohonan perpanjangan SIM tidak ditolak. Perpanjangan SIM online dapat dilakukan minimal 90 hari serta maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Connect with us!

Sumber Data:

  1. https://www.liputan6.com/
  2. https://bisnis.tempo.co/
  3. https://www.kompas.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published.