Tarif container handling charge (CHC) muatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, disebut-sebut bakal ada penyesuaian.
Saat ini, CHC di Pelabuhan Tanjung Priok untuk ukuran peti kemas 20 feet full container load/ FCL yang diberlakukan oleh pihak terminal/pelabuhan sebesar US$ 83/boks. Sedangkan untuk ukuran 40 feet dikenakan US$ 124,50/boks.
Namun dalam praktiknya, pemilik barang ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu mesti membayarkan Terminal Handling Charges (THC) kepada pelayaran asing dalam kegiatan pengangkutan ekspor impor full container load (FCL). Dengan tarif untuk peti kemas 20 feet US$ 95/bok dan US$ 145/bok untuk 40 feet.
Sebagaimana yang berlaku saat ini, THC peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 dan surcharge US$12. Selain itu, THC peti kemas 40 kaki mencapai US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21.
Masih Perlu Pembahasan Komprehensif
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengatakan, penyesuaian CHC di Pelabuhan Tanjung Priok belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini lantaran pembahasan juga belum dilakukan secara komprehensif.
“Belum dalam waktu dekat ini, pembahasan juga belum. Baru dari pihak terminal peti kemas di Priok yang menyampaikan pemberitahuan dan usulan penyesuaian tarif CHC akibat berbagai dampak seperti biaya UMR, bahan bakar dan lainnya kepada OP Priok,” ujar Capt Wisnu.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan asosiasinya sedang melakukan pengkajian mendalam terkait usulan penyesuaian CHC internasional itu demi menjaga biaya logistik dalam tatanan yang efisien dan wajar.
“Belum selesai dikaji dan dibahas,” ujar Carmelita melalui pesan singkatnya kepada Logistiknews.id, pada Rabu (13/7/2022).
Tidak Setuju Kenaikan Tarif
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik, Transportasi dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta, Widijanto menjelaskan bahwa selama ini pemilik barang impor maupun ekspor membayarkan dengan istilah THC ke perusahaan pelayaran asing pengangkut ekspor impor atau melalui agen representatifnya di Indonesia.
“Pemilik barang ekspor impor bayarnya THC ke pelayaran asing itu, jadi bukan CHC. Kalau pada akhirnya CHC naik apakah THC nya ikutan naik? ini yang harus diperjelas terlebih dahulu. Kalau ikutan naik juga ya otomatis biaya logistik nasional juga naik,” ujar Widijanto yang juga Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/ALFI.
Hal senada diutarakan Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi.
“Soal rencana kenaikan biaya CHC di Pelabuhan Priok itu belum terpikirkan oleh kami di GINSI. Apalagi kalau THC sampai naik kami sangat tidak setuju,” ujar Capt Subandi.
CHC Tidak Ada Kaitannya Dengan THC
Pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro.
Menurut Toto, memang dahulu tarif CHC di Pelabuhan Priok itu sebelumnya US$ 93 dollar untuk ukuran 20 feet.
Namun, ungkapnya, pada 1 Januari 2006 CHC tersebut diberikan discount menjadi US$ 70 dan kemudian discount dikurangi lagi sehingga menjadi US$ 83.
Sehingga, imbuhnya, kalau sekarang ini akan dikurangi lagi discountnya berarti akan kembali lagi ke U$93/20 feet. Tetapi dengan catatan bahwa semua harus faham bahwa CHC tidak ada kaitannya dengan THC yang dipungut oleh Pelayaran asing.
“Jadi sekalipun CHC disepakati akan ada penyesuaian, silahkan saja kalau sudah dikaji komprehensif dan memenuhi ketentuan yang ada,” ujar Toto yang juga menjabat Sekjen Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI).
Dia menegaskan, karena CHC tidak ada kaitannya dengan THC maka Depalindo dan seluruh afiliasi asosiasi pelaku usaha di bawahnya akan tetap tidak menyepakati jika THC nya mengalami kenaikkan.
“Jadi THC tetap di US$ 95 per peti kemas 20 feet dan dokumen tetap di angka Rp.100 ribu. Itu tetap kita pegang karena CHC tidak ada kaitannya dengan THC. Kalau masih ada pungutan atau istilah surcharges di pelayaran asing pengangkut ekspor impor silahkan masukkan ke dalam ocean freight saja,” ucap Toto
Dampak Kenaikan CHC
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengingatkan dampak biaya logistik nasional apabila terjadi penyesuaian tarif di pelabuhan.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi menyusul adanya kabar rencana penyesuaian tarif container handling charge (CHC) di pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Ketua Umum BPP GINSI, CHC adalah tarif dari terminal ke pelayaran asing pengangkut ekspor impor.
Sedangkan pelayaran asing tersebut menagihkan pelayanan yang sama ke pemilik barang namanya terminal handling charges (THC).
“Persoalanya adalah kalau kalau CHC nya naik apakah THC nya tidak naik ? Kalau naik berarti berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan pemilik barang. Artinya THC akan naik ?,” ujarnya.
“Jika tetap dipaksakan berarti apa yang sering saya sampaikan bahwa biaya logistik di indonesia jangankan berharap turun, tidak naik aja sudah hebat. Kalau saya berpendapat jika memang terminal ingin menaikan CHC sebaiknya istilah CHC di ganti THC saja. Kemudian pemilik barang membayar langsung ke Terminal tidak usah melalui pelayaran asing itu,” ucapnya.
Subandi mengungkapkan, sebab dari terminologinya saja sudah sesuai yaitu Terminal Handling Charges, artinya biaya handling di terminal.
“Hal tersebut sangat tepat mengingat alat, operator, bahan bakar dan lain-lain adalah milik dan oleh Terminal di pelabuhan. Jadi pembayaranya bersamaan dengan pembayaran lift on-lift off (LoLo) dan storage saat barang akan diambil oleh pemilik barang,” ucapnya.
Berhati-hati Terhadap Istilah Pengenaan Dasar Penagihan Tambahan
CHC adalah tarif dari terminal ke pelayaran asing pengangkut ekspor impor di pelabuhan. Sedangkan pelayaran asing tersebut menagihkan pelayanan yang sama ke pemilik barang (cargo owners) dengan istilah terminal handling charges (THC).
Adanya kabar rencana penyesuaian tarif container handling charges (CHC) peti kemas internasional atau ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok, ikut ditanggapi santai oleh Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim.
“Selama ini sudah tepat istilah THC (terminal handling charges). Sebab untuk impor kita membayar THC ke pelayaran asing saat akan mengeluarkan barang untuk menebus delivery order (DO). Tetapi karena ada istilah THC itu merupakan CHC plus surcharges itulah yang kemudian menjadi rancu. Apakah semua barang itu dikenakan surcharges?,” ucap Adil Karim.
Dia berpandangan, sebaiknya hanya ada satu istilah/terminologi terhadap biaya handling di terminal peti kemas pelabuhan.
Untuk itu, ALFI DKI mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dan lebih komprehensif dalam mengemas wacana penyesuaian tarif CHC di pelabuhan Tanjung Priok. Lantaran berimbas pada biaya logistik karena pelabuhan Priok merupakan pintu gerbang perekonomian nasional.
Sumber Data: