Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan kenaikan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20% terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap berlaku, kendati saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekarang digunakan sebagai NPWP.
Hanya Bisa Untuk NIK Sudah Aktivasi
Otoritas menekankan NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP adalah NIK yang sudah diaktivasi. Statusnya bisa dilihat melalui DJP Online sebagai ‘valid’.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan sepanjang NIK sudah dilakukan aktivasi oleh DJP dengan melakukan pendaftaran berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan sejak PMK [112/2022] berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Kamis (21/7/2022).
Dengan demikian, wajib pajak yang tidak ber-NPWP masih tetap dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi. NIK milik wajib pajak tak serta merta menjadi NPWP bila NIK belum diaktivasi.
“Sepanjang wajib pajak NIK-nya belum diaktivasi menjadi NPWP, ketentuan kenaikan tarif 20% di penghitungan PPh Pasal 21 untuk non-NPWP tetap berlaku,” tulis @kring_pajak.
Perlu diketahui, pemungutan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak ber-NPWP tercantum dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.
Tak hanya PPh Pasal 21, ketentuan kenaikan tarif atas wajib pajak tak ber-NPWP sesungguhnya juga berlaku dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi.
Format 15 Digit Tetap Berlaku Hingga 31 Desember 2023
Wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang mendaftarkan diri sejak tanggal berlakunya PMK 112/2022 hingga 31 Desember 2023 masih akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit.
Walau NPWP 15 digit masih diberikan, Ditjen Pajak (DJP) akan tetap melakukan aktivasi atas nomor induk kependudukan (NIK) atas wajib pajak tersebut.
“Dirjen Pajak mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan memberikan NPWP dengan format 15 digit bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk,” bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 112/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).
Masih diberikan kepada wajib pajak mengingat NIK hanya dapat digunakan secara terbatas untuk layanan administrasi perpajakan tertentu hingga 31 Desember 2023.
Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru, yaitu NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
“Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain,” bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a.
Lakukan Permohonan Aktivasi NIK Sebagai NPWP Terlebih Dahulu
Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk di Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.
Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit bisa dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Nah, Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.
Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.
2. Secara Online Via Media Sosial Dukcapil
Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.
Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter. Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :
#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan
3. Secara Online Via Call Center
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.
Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.
Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.
4. Secara Online Via WhatsApp dan SMS
Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.
Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:
Cek#KTP#NIK
5. Secara Online Via Email
Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:
#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.
Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.
Sumber Data: