Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
19 Juta NIK Terintegrasi NPWP Tahun Ini
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).
Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Kerahasiaan Data Wajib Pajak Jadi Fokus Utama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.
Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutup Neilmaldrin.
Ke depan akan lebih banyak lagi NIK yang diintegrasikan dengan NPWP. Kebijakan ini akan makin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” jelasnya.
Adapun penyatuan NIK dan NPWP ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Masih Terbatas Untuk Beberapa Layanan
Penerapan ini secara resmi telah dimulai pada 14 Juli 2022. Akan tetapi belum semua NIK dan NPWP dapat diintegrasikan.
Bagi yang sudah terintegrasi, maka NIK bisa dipakai ketika wajib pajak mengakses aplikasi DJP Online di laman pajak.go.id.
“Untuk saat ini sudah dilaksanakan integrasi NIK sebagai NPWP bagi WP OP Penduduk. NIK yang sudah diaktivasi, baik melalui permohonan maupun secara jabatan, dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana penggunaan NPWP pada umumnya,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (21/7/2022)
Hanya saja Neil menuturkan, layanan yang dapat diakses masih terbatas. Hal ini akan terus disempurnakan seiring dengan rencana Ditjen Pajak menyiapkan sistem yang lebih baik.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit akan dilakukan secara menyeluruh untuk setiap layanan administrasi DJP, efektif pada saat Coretax diluncurkan. Untuk saat ini penggunaannya masih terbatas pada beberapa layanan, seperti login pada aplikasi DJPOnline di laman pajak.go.id,” paparnya.
Format Baru NPWP
Perlu untuk diketahui, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujar Neilmaldrin.
Masih Ada Kemungkinan Status NIK Belum VALID
Neilmaldrin menjelaskan ketentuan untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak dan/atau saluran lainnya.
Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Sementara itu, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Cara Mendaftarkan NPWP Terbaru
Kemudian, Neilmaldrin juga menjelaskan ketentuan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP.
Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” imbuh Neilmaldrin.
Sumber Data: