minyak goreng cpo

Perkembangan Ekspor CPO Hingga Distribusi Minyak Goreng Online

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi perluasan pasar ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng sawit ke Pakistan. Ini dilakukan setelah dibukanya kran ekspor CPO dan turunannya.

Ekspor ke Pakistan Sebagai Pasar Potensial

Pemerintah telah memutuskan membuka ekspor minyak goreng kembali setelah melihat kondisi pasokan yang terpenuhi di pasar domestik dan penurunan harga minyak goreng curah saat ini. Oleh karenanya, Pakistan bisa menjadi pasar yang potensial.Minyak Goreng

AS Menperin menjelaskan, pemerintah sedang menjalankan program percepatan distribusi CPO, refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), dan used cooking oil (UCO) melalui ekspor sejak 7 Juni hingga 31 Juli 2022 mendatang.

“Hal ini dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi produksi dan rantai perdagangan CPO, RBDPO, dan UCO,” ujarnya.

Program tersebut berlaku bagi seluruh eksportir, dengan alokasi ekspor ditetapkan sebesar 1 juta ton. Setiap eksportir yang mengikuti program diberikan alokasi paling sedikit 10 ton kelipatannya.

“Saya yakin terbitnya regulasi terkait ini dapat mempercepat impor CPO dan turunannya ke Pakistan,” ujarnya.

Di samping itu, dia berharap, pertemuan bilateral ini juga dapat memperluas hubungan kerja sama kedua negara di bidang ekonomi. Yaitu dengan kelanjutan perundingan Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA). Hal tersebut dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi kedua negara pascapandemi Covid- 19.

“Indonesia punya potensi besar, dengan jumlah UMKM sebanyak 65 juta unit atau 99 persen mendominasi dari total unit usaha yang ada di Indonesia. UMKM memberikan kontribusi hingga 60 persen terhadap PDB nasional,” tuturnya.

UMKM di Indonesia menyerap tenaga kerja lebih dari 119,6 juta orang atau menyumbang. Sekitar 96,92 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Dia pun optimistis, peningkatan kerjasama di sektor industri dengan Pakistan akan mendongkrak kinerja ekspor nasional.

Ekspor CPO Wajib Tergabung Dalam Program Sistem Informasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bagi pelaku ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) akan dikenakan biaya tambahan 200 dolar AS jika ingin melakukan ekspor. Adapun biaya tambahan tersebut di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku.

“Jadi kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program Simirah dapat melakukan ekspor. Namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada pemerintah.” kata dia Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah di Badung, Bali.

Karena itu, dia meminta pengusaha CPO untuk mendaftar dalam program Simirah. Luhut berharap, dengan program Simirah, distribusi minyak goreng dapat berjalan dengan normal dan harga minyak goreng curah bisa turun.

“Ini (minyak goreng curah) dapat terus turun menuju angka Rp14.000 per liternya. Sekarang sudah banyak daerah (minyak goreng curah) terus turun harganya,” ujar dia.

Target Ekspor CPO Minimal 1 Juta Ton Agar TBS Ikut Naik

Luhut menuturkan, pemerintah akan mempercepat ekspor CPO. Ditargetkan minimal 1 juta ton CPO akan diekspor dalam waktu dekat.

“Dengan mekanisme flush out yang ada, pemerintah memiliki target minimal 1 juta ton CPO yang dapat diekspor dalam waktu dekat. Hal tersebut nantinya akan mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh,” tuturnya.

Ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat ekspor CPO. Luhut menjelaskan, langkah percepatan yang dilakukan pemerintah, yakni menerapkan mekanisme flush out atau mengosongkan tangki-tangki minyak yang penuh.

Dia menuturkan, prinsipnya jika tangki-tangki yang penuh itu cepat dikosongkan, maka permintaan terhadap tandan buah segar (TBS) dari petani sawit dapat meningkat. Jika permintaan itu naik, diharapkan harga TBS di tingkat petani ikut terkerek.

Pemerintah menargetkan harga TBS sawit dapat naik dari Rp2.000 per kilogram (kg) menjadi di atas Rp2.500 hingga Rp3.200 per kg.

Simirah merupakan sistem dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng. Adapun langkah percepatan ekspor CPO lainnya, Luhut menyampaikan, pemerintah juga menaikkan rasio pengali selama masa transisi dari tiga kali menjadi lima kali.

“(Harapannya) itu akan memberi insentif kepada mereka yang mengekspor,” ucap dia.

Dia menambahkan, pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindahan tangan hak ekspor kepada yang berkontribusi pada program Simirah.

“Jadi dapat dipindah tangan satu kali, saya ulangi satu kali kepada perusahaan lainnya,” kata Luhut.

Produsen Hingga Logistik Eceran Dalam Aplikasi Simirah

SIMIRAH, Program Minyak Goreng Curah Berbasis DigitalMuhammad Lutfi menuturkan, program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam aplikasi Simirah. Serta pengecer dan eksportir.

“Jadi kita ingin mengatakan program ini adalah plus look, di mana kita lihat program daripada CPO-nya, minyak gorengnya. Kemudian penetapan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) dan semua ini berbasiskan daripada teknologi digital.” kata dia dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng.

Dengan cara ini, berharap tidak ada penyelewengan pasokan minyak goreng di masing-masing rantai distribusi. Dia juga berharap pasokan dan harga minyak goreng bisa dijaga.

“Tujuan program ini adalah aktualisasi distribusi minyak goreng curah dengan harga sesuai HET dan bisa diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.

Adapun alur pendistribusian minyak goreng ini dititip jual yang telah ditentukan secara proporsional. Nantinya akan ditentukan Kemendag. Selanjutnya, penjualan kepada konsumen dengan memanfaatkan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam Simirah.

Sebagai gambaran, sistemnya produsen CPO akan mengirim barangnya kepada produsen minyak goreng. Kemudian produsen minyak goreng akan mengirimkan barang itu ke distributor Simirah atau PUJLE.

“Dari sistem produksi dikontrol Simirah dan berbicara langsung ke INSW. Kemudian INSW secara otomatis setelah distribusi akan bicara dengan inatrade di Kemendag untuk mendapatkan pengeluaran persetujuan ekspornya,” ujarnya.

“Lalu akan kembali ke INSW, kemudian setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di Rp14.000 titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor Simirah untuk melihat sistem pembelian dengan NIK,” imbuhnya.

Pengajuan Ekspor CPO Secara Elektronik

Aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, data para eksportir dapat dimonitoring dengan ketat. Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik.

Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.

Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Setelah dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor/PE CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO. Adapun, perusahaan pemilik PE tersebut tercatat 23 perusahaan. Izin sudah keluar 302.032 ton untuk 251 PE.

Adapun permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan/atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim.

Kementerian Perdagangan terus berupaya harga minyak goreng curah bisa sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Salah satu upaya yang dilakukan melalui program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat yang berbasis digital.

Program ini menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter.

Connect with us!

Sumber Data:

  1. https://www.inews.id/
  2. https://www.suarasurabaya.net/
  3. https://kabartegal.pikiran-rakyat.com/
Perdagangan Indonesia Chile Makin Cerah Lewat Penandatanganan Protokol

Perdagangan Indonesia Chile Makin Cerah Lewat Penandatanganan Protokol

logisklikNov 23, 20224 min read

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wakil Menteri Hubungan Ekonomi Internasional Chile José Miguel Ahumada menandatangani Protokol Perdagangan Jasa ke dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Chile pada hari Senin (21/11/2022). Penandatanganan Protokol tersebut menandai tercapainya kesepakatan kerja…

Meterai Elektronik, Bagaimana Menggunakannya?

Meterai Elektronik, Bagaimana Menggunakannya?

logisklikNov 15, 20224 min read

Meterai elektronik dapat mempermudah pembuatan dokumen secara elektronik. Seiring berkembangnya teknologi informasi, turut terjadi perubahan bentuk dokumen menjadi elektronik yang memanfaatkan jaringan internet atau secara online. Meterai dalam bentuk elektronik bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertransaksi secara elektronik. Baca juga: Meterai…

Persiapan Ekspor Yang Perlu Diperhatikan Pelaku UKM

Persiapan Ekspor Yang Perlu Diperhatikan Pelaku UKM

logisklikNov 10, 20227 min read

Pelaku UKM mungkin belum begitu akrab dengan kegiatan ekspor atau mengirimkan barang ke negara lain. Minimnya informasi tentang kondisi pasar luar negeri, rumitnya mengurus perizinan ekspor, dan modal yang cukup besar merupakan sejumlah penghalang yang menghambat pelaku UKM untuk mengekspor…

Incoterms 2020: Klasifikasi dan Kategori

Incoterms 2020: Klasifikasi dan Kategori

logisklikNov 9, 202215 min read

Incoterms adalah seperangkat aturan komersial/perdagangan yang ditetapkan oleh Kamar Dagang Internasional (“ICC”) yang digunakan dalam kontrak penjualan internasional.[1] Incoterms bukan aturan wajib, agar memiliki efek hukum, incoterms harus secara jelas dimasukkan oleh para pelaku ekspor impor ke dalam kontrak mereka. Berikut…

Sertifikat Fitosanitari untuk Ekspor Kopi

Sertifikat Fitosanitari untuk Ekspor Kopi

logisklikNov 8, 20226 min read

Sertifikat fitosanitari (phytosanitary certificate) adalah salah satu syarat ekspor kopi yang diminta negara-negara tujuan ekspor teresar untuk memastikan kualitas komoditas kopi yang mereka terima. Salah satu peluang bisnis bagi UMKM Indonesia adalah ekspor kopi, khususnya biji kopi. Kopi merupakan komoditas…

Menjadi Mitra Logisklik

Maksimalkan Pendapatan Bisnis Anda

Leave a Reply

Your email address will not be published.