Bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni lalu, wacana legalisasi ganja kembali mencuat. Pada momen tersebut, seorang ibu bernama Santi Warastuti menyuarakan lagi permohonannya agar pemerintah melegalkan ganja demi mengobati anaknya yang mengalami kelainan otak.
Sebelumnya, pada November 2020, Santi bersama 2 orang lainnya telah mengajukan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika untuk melegalkan ganja medis kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Proses uji materi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Ganja Dapat Digunakan Untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan Saja
Pasal 6 UU 35/2009 memasukkan ganja dalam narkotika golongan I. Artinya, narkotika golongan ini hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Di berbagai belahan dunia, tercatat sejumlah negara telah melegalkan ganja. Sebagian besar negara hanya melegalkan ganja demi kepentingan medis, sedangkan yang lainnya membolehkan untuk komersial dan sarana rekreasi.
Namun, di negara yang mengizinkan ganja untuk keperluan komersial, biasanya juga menerapkan cukai untuk mengendalikan konsumsinya. Misalnya di Amerika Serikat (AS), hingga 1 Juli 2021 tercatat 19 dari 50 negara bagian telah melegalkan ganja dan memungut cukai atas produk tersebut.
Meski dilegalkan, peredaran ganja untuk kepentingan komersial masih sangat dibatasi. Kondisi itu kemungkinan akan berbeda apabila Cannabis Administration and Opportunity Act disahkan sehingga ganja akan dapat dijual secara nasional.
Publikasi berjudul Tax Foundation Comments to the Cannabis Administration and Opportunity Act mencatat ada 19 negara bagian AS yang melegalkan ganja untuk tujuan komersial dengan menetapkan skema dan tarif cukai secara bervariasi. Mayoritas mengatur tarif cukai berdasarkan harga eceran, tetapi ada pula yang menghitung berdasarkan beratnya.
Daftar Tarif Cukai Ganja di Berbagai Negara
Negara bagian Maine, Nevada, dan Michigan mengatur tarif cukai atas ganja sebesar 10% dari harga eceran, sedangkan di Washington mencapai 37% dari harga eceran.
Tak hanya di AS, legalisasi dan pengenaan cukai pada ganja juga berlaku di Kanada. Di negara tersebut, tarif cukai ganja ditetapkan berkisar 5%-15%, tergantung provinsi masing-masing.
Selain AS dan Kanada, telah banyak negara di dunia yang melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasi, meski dengan ruang lingkup yang sangat dibatasi. Di Australia, komoditas itu sempat dibolehkan untuk kepentingan medis pada 2016. Namun, belakangan warga Australia diizinkan memiliki ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi.
Parlemen Australia juga telah menggulirkan usulan legalisasi ganja untuk keperluan rekreasi dengan menarik pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dan cukai, tetapi belum mencapai kesepakatan.
Kemudian di Jerman, pemerintah membuka peluang untuk memperluas legalisasi ganja tidak hanya sebatas pada penggunaan medis dengan memungut pajak. Atas konsumsi ganja untuk keperluan rekreasi, diperkirakan akan mendatangkan tambahan penerimaan pajak sekitar €3,4 miliar per tahun.
Berikut ini data pengenaan cukai ganja di negara bagian AS dan Kanada:
Potensi Komoditas Ekspor
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini menghapus ganja sebagai daftar obat terlarang dan berbahaya.
Keputusan PBB ini membuka kesempatan untuk penelitian dan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Badan ini mengikuti rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.
Meski demikian, menurut para analis, keputusan ini tak serta merta membuat ganja legal di banyak negara. Hal itu tergantung yurisdiksi masing-masing.
Negara Komoditas Ekspor Ganja
Saat ini hanya beberapa negara saja yang melegalkan ganja untuk keperluan medis, bahkan menjadikannya komoditas ekspor yang menghasilkan miliaran dolar AS.
Lantas negara mana saja kah itu? berikut daftarnya.
1. Uruguay
Pelegalan ganja di dunia pertama kali dilakukan oleh Uruguay sejak 10 Desember 2013. Di negara Amerika Selatan itu, ganja diperjualbelikan dengan syarat pembeli merupakan warga negara asli minimal berusia 18 tahun dan sudah mendapat izin dari pihak berwenang.
Di Uruguay, ganja juga dijual di apotek sejak 2017. Masing-masing penikmat tanaman mariyuana itu hanya dapat membeli sekitar 40 gram per bulan. Namun, masyarakat boleh membudidayakan ganja sendiri asalkan tidak lebih dari enam pohon ganja.
2. Kanada
Negara lain yang telah melegalkan ganja adalah Kanada. Sejak 17 Oktober 2018, Kanada mengizinkan masyarakat berusia 18 tahun ke atas untuk membeli ganja di daerah Quebec.
Masing-masing pembeli hanya boleh mendapatkan sekitar 30 gram di toko-toko.
3. Inggris
Di tahun yang sama dengan Kanada, yakni 2018, Inggris juga melegalkan bisnis ganja. Rata-rata produksi ganja di Inggris mencapai 95 ton per tahun.
Berdasarkan laporan Prohibition Partners yang dikutip dari Health Europe, pasar ganja untuk kepentingan kesehatan di Inggris akan mencapai 2,31 pound sterling pada 2024.
4. Peru
Pemerintah Peru juga melegalkan kepemilikan ganja. Namun hanya sampai batas 8 gram saja. Toleransi ini hanya diberikan kepada ganja dan tidak kepada narkotika jenis lain.
5. Amerika Serikat
Beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont juga melegalkan penjualan ganja.
Dalam laporan lembaga riset Grandview, pasar ganja AS mencapai US$ 11,3 miliar pada 2018. Nilai itu diprediksi akan terus meningkat.
Berdasarkan laporan lembaga riset ganja di AS New Frontier Data, yang dikutip dari Forbes, pasar ganja AS akan menyentuh US$ 30 miliar atau sekitar Rp 420 triliun pada 2025 dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) mencapai 14%.
6. Belanda
Di Belanda ganja bisa dibeli dan dikonsumsi bebas di kedai kopi (coffee shop). Belanda memang menjadi negara terdepan yang mereformasi Undang-Undang Narkotika, dengan menarik garis batas tegas antara narkoba ringan dan narkoba berat.
7. Siprus
Negara pulau di bagian Eropa ini melegalkan kepemilikan ganja, namun maksimal sampai 15 gram saja. Selain itu, diperbolehkan untuk menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.
8. Israel
Israel juga melegalkan ganja untuk beberapa program pengobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV.
9. Jerman
10. Italia
Sejumlah negara di Eropa seperti Jerman dan Italia juga melegalkan penjualan ganja hanya untuk keperluan medis.
11. Chile
Pemerintah Chile mengizinkan masyarakat mengonsumsi ganja dengan catatan dilakukan di dalam rumah dan sendirian.
12. Belgia
13. Spanyol
14. Meksiko
15. Ekuador
Belgia, Spanyol, Meksiko, Ekuador juga menjual ganja secara legal dengan menekankan batasan maksimal pembelian seperti tiga, delapan, 10, 15 gram per orang.
Sumber Data: