eksportir

Panduan Menjadi Eksportir dari Indonesia, LENGKAP!!!

Menjadi Eksportir – Permintaan atas produk serta komoditas dari Indonesia cukup tinggi di pasar luar negeri. Kondisi ini membuat banyak orang punya gagasan dan keinginan menjadi eksportir.

Namun demikian, banyak yang tidak tahu cara menjadi eksportir meskipun permintaan sudah jelas ada, dan barang yang dijual tersedia.  Sebagian orang memilih jalan yang lebih pintas dikarenakan ketika terjun langsung dalam proses ekspor impor cenderung kaget dikarenakan banyaknya regulasi yang mengatur baik dari jenis produk hingga ke negara tujuan pengiriman produk.

Hal Yang Harus Diperhatikan Eksportir Dalam Kegiatan Ekspor

Tergiur dengan untung yang dihasilkan namun, tidak banyak calon eksportir memikirkan dengan matang. Mulai dari persiapan, persyaratan legalitas, hingga pemilihan partner forwarder.

Berikut Logisklik akan membahas tentang apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan kegiatan ekspor:

  1. Memilih dan memastikan barang yang akan diekspor bukan termasuk barang yang dibatasi atau dilarang untuk dijual ke luar negeri;
  2. Memastikan pasokan atas produk terjaga dalam jangka panjang untuk memenuhi permintaan pembeli;
  3. Lakukan riset mengenai potensi pasar pada negara tujuan ekspor melalui kata kunci Market Intelligence atau Market Brief. Misalnya Market Brief Furniture untuk menemukan dan mengetahui gambaran pasar serta potensi dari furniture. Situs yang dapat dijadikan untuk melakukan riset tersebut salah satunya adalah trademap.org

Syarat Legalitas Eksportir Dalam Kegiatan Ekspor

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Badan Hukum, dalam bentuk :

    1. CV (Commanditaire Vennotschap)
    2. Firma
    3. PT (Perseroan Terbatas)
    4. Persero (Perusahaan Perseroan)
    5. Perum (Perusahaan Umum)
    6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
    7. Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

Untuk ekspor. dokumen yang dipakai adalah Outward Manifest atau daftar barang yang diekspor. Perusahaan wajib menyertakan NPWP pengirim alias shipper. Ketentuan NPWP ini sudah diatur sejak 2017 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.04/2017. Beleid ini diperbarui di PMK Nomor 97/PMK.04/2020.

Manfaat Mencantumkan NPWP
Adapun pada 12 Juni 2021, Bea Cukai sudah menyampaikan ketentuan baru ini di akun Twitter mereka. Ada tiga alasan kenapa harus mengisi NPWP. Pertama, menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada Inward Manifest.

Kedua, mendapatkan notifikasi bahwa barang sudah tiba, kemudian dapat melakukan entry PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP. Ketiga, sebagai validasi bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak pada Outward Manifest.

Konsekuensi
Bagi pihak yang telah memiliki akses aplikasi kepabeanan, Ditjen Bea Cukai menyampaikan bahwa akan muncul kolom perekaman NPWP di dalamnya.

Bila tidak ada NPWP, Ditjen Bea Cukai menyebut manifes tidak akan mendapat nomor pendaftaran dan akan muncul notifikasi reject. Sehingga, akan menambah waktu proses pemeriksaan.

Kalau Perorangan
Di sisi lain, pihak pengangkut yang melakukan impor bisa juga perorangan. Untuk kasus ini, data NPWP dapat dicantumkan pada label penerima atau dapat pula disampaikan melalui perusahaan jasa kiriman yang digunakan.

Sebagai contoh, ada seseorang yang belanja barang di Amazon, sebuah e-commerce asal Amerika Serikat. Maka, pembeli dapat mencantumkan NPWP di label alamat pengiriman atau dapat pula menyerahkan melalui jasa kiriman yang digunakan.

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Klasifikasi Eksportir

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP

Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan

Apabila Legalitas Eksportir Belum Dapat Dilengkapi

Jika calon eksportir belum memiliki legalitas lengkap, mereka bisa memanfaatkan jasa dari perusahaan pendukung ekspor. Ada beberapa perusahaan yang menawarkan model bisnis berbeda bagi eksportir yang mungkin belum punya legalitas lengkap.

1. Perusahaan Jasa Undername

Ini merupakan perusahaan yang menyediakan jasa “pinjam nama”. Perusahaan ini bisa membantu para pelaku UKM yang tidak memiliki izin lengkap untuk bisa tetap melakukan ekspor.

Undername Export merupakan salah satu jenis jasa pelayanan sewa izin ekspor perusahaannya kepada pihak lain atau orang yang ingin melakukan ekspor barang namun tidak atau belum mendapatkan izin dari instansi terkait.

Lisensi yang dipakai dari penyewa jasa ini tentunya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai serta telah memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan ekspor.

Perusahaan atau peminjam lisensi perusahaan lain tersebut bertindak sebagai pemberi nama saja. Sedangkan, yang melakukan eksekusi adalah perusahaan yang meminjamkan lisensinya.

Cara ini cukup banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan proses ekspor namun belum memenuhi kualifikasi eksportir.

Ruang Lingkup Pekerjaan Undername Export
  • Menerima sewa atau imbal jasa untuk kegiatannya dari penyewa jasa selaku pemilik barang.
  • Membuat shipping instruction.
  • Kegiatan yang terkait dengan pabean, seperti membuat packing listinvoice dan membuat data PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk mendapat NPE (Nota Pelayanan Ekspor).
  • Melaksanakan keberangkatan barang ekspor dari gudang real shipper ke pelabuhan setelah mendapat NPE.
  • Customs clearance barang dan memasukkannya ke area pabean.
  • Setelah semua kegiatan di atas diselesaikan, maka undername export tersebut akan membuat dan memeriksa dokumen, seperti packing list, invoice, form SKA (Surat Keterangan Asal) jika diminta real shipper, menebus Bill of Loading setelah melakukan pembayaran, dan mengirimkan dokumen ke pemilik barang.
  • Kemudian, jika perusahaan undername export dan penyewa sudah saling kenal, dokumen-dokumen tersebut dikirim langsung ke alamat pemilik barang di luar negeri.

2. Pedagang Ekspor (Trader)

Biasa disebut trader bisa digandeng untuk membantu mencarikan pembeli atas barang yang diproduksi UKM. Pedagang ekspor biasanya sudah memiliki segala perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor pada komoditas yang diekspor. Akan tetapi dalam prosesnya, barang buatan UMKM ketika sudah di tangan trader, akan dikemas dan dilabeli dengan nama perusahaan trader tersebut. Sehingga, pelaku UKM tidak memiliki kontrol atas lagi produknya tersebut.

3. Eksportir Besar Pelaku UKM

Juga bisa bekerjasama dengan perusahaan eksportir besar yang sudah memiliki jaringan pembeli di luar negeri. Biasanya eksportir besar ini tidak mampu memenuhi volume permintaan dalam kontrak ekspor. Maka dari itu, mereka membutuhkan supplier lainnya di Indonesia untuk memenuhi pasokan yang akan diekspor.

Dokumen Pendukung Ekspor

Ada beberapa hal perlu diperhatikan sebelum melakukan proses ekspor secara mandiri maupun melalui jasa pelayanan seperti undername export. Salah satunya adalah dengan memperhatikan kelengkapan dokumen-dokumen tertentu.

Bisa dikatakan, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian paling rumit dan bisa menyebabkan tertahannya proses ekspor maupun impor. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

1.Dokumen Utama

  • Invoice pembelian dan penjualan yang dibuat oleh perusahaan yang menjual (Produsen). Invoice ini nantinya akan digunakan sebagai pajak bea cukai.
  • Packing list
  • Bill of Lading

2. Dokumen Tambahan

  • Keterangan izin export dan import.
  • Surat Karantina (untuk barang-barang Non Genco). Barang Genco sendiri meliputi barang-barang umum seperti hasil cetakan, pakaian, atau barang pecah belah. Pengurusan surat karantina ini berlaku untuk barang-barang berupa tumbuh-tumbuhan, hasil bumi (rempah-rempah, buah, sayur mayur, dan lain-lain), ternak (ikan hidup dan mati, hasil olahan seperti kornet, sosis, rendang, dan lain-lain).
  • Keterangan izin dari departemen bersangkutan (untuk barang dan jumlah tertentu). Untuk hasil-hasil kebun terutama jenis-jenis tumbuhan biasanya untuk tumbuhan jenis karet, kopi, atau palawija cenderung sulit, hal tersebut umumnya sudah diurus oleh perusahaan besar skala internasional.
  • Packing SNI (packing dengan kayu terbaik) dikarenakan perjalanan jauh dan standar SNI untuk export maupun import lebih ketat dibanding pengiriman domestik.
  • Surat MSDS untuk bahan kimia. MSDS adalah keterangan yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat (pabrik) yang biasanya diminta baik untuk pengiriman domestik dan export-import. Secara umum barang-barang yang memerlukan MSDS adalah Barang yang mengandung baterai dan dinamo, cairan seperti bahan-bahan kimia dan serum termasuk cat, parfum, lem, dan lain-lain, serta bahan peledak.
  • Izin usaha sebagai badan atau perusahaan legal dan resmi.
  • Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
  • Certificate of analysis (laboratorium)
  • Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
  • Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli

3. Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor

  • Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir

Biaya Dalam Melakukan Kegiatan Ekspor

Biaya Jasa Undername Ekspor

Di dalam kegiatan ekspor impor, perusahaan yang belum memiliki izin dari pemerintah tidak bisa melakukan aktivitas tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan ini memerlukan perusahaan lain yang sudah terdaftar namanya di direktorat jenderal bea cukai.

Perusahaan inilah yang bertindak sebagai pemain utamanya. Namanya Anda gunakan, dan ini dikenal sebagai undername. Perusahaan ini membuka kesempatan bagi pengekspor yang belum berlisensi untuk menggunakannya. Tentunya, akan dikenakan biaya jasa undername ekspor sesuai ketentuan.

Mengenai biayanya sendiri, ini tergantung pada jenis transportasi yang digunakan. Misalnya apakah menggunakan jalur udara atau pun laut. Kemudian, jenis barang beserta besaran muatan akan diperhitungkan. Normalnya, kisaran biayanya di antara 1,5 – 3 juta rupiah.

Biaya Custom Clearance

Sebenarnya, biaya untuk memanfaatkan nama perusahaan berlisensi masih sangat terjangkau. Ini jika dilihat dari unsur dalam proses melegalkan pengiriman barang dalam jumlah besar.

Diskusi ini penting untuk memberikan gambaran tentang biaya undername. Selain itu, Anda juga bisa menanyakan tentang biaya untuk pengurusan berkas seperti administrasi dan perpajakan yang dikenal dengan sebutan custom clearance.

Pengurusan ini wajib dilakukan agar pengiriman barang tidak tertahan. Ketika dokumennya sudah ditangani dengan baik, barang ekspor akan siap dikeluarkan dari pelabuhan. Biasanya, biayanya dihitung sesuai besaran muatannya.

Biaya Freight Forwarding

Setelah pembersihan dokumen yang berhasil membuat barang dikeluarkan di pihak bea cukai, perusahaan undername masih memiliki pekerjaan lain. Pekerjaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bisa didistribusikan ke tangan penerimanya.

Perusahaan ini memerlukan agen untuk mengangkut barang ekspor tersebut.  Jasa pengangkutan ini juga membebankan biaya lagi. Besaran biayanya tergantung pada besaran muatan, serta jenis moda transportasi yang digunakan. Supaya Anda mengetahui secara keseluruhan tentang biayanya, tanyakan biaya-biaya tersebut pada Logisklik!

Connect with us!

Sumber Data:

  1. https://umkm.kompas.com/
  2. http://djpen.kemendag.go.id/
  3. https://bisnis.tempo.co/
  4. https://www.mbizmarket.co.id/
  5. https://ekonomi.bisnis.com/

 

Menjadi Mitra Logisklik

Pembayaran Customer Menjadi Lebih Mudah
Proses Negosiasi Harga Customer Menjadi Lebih Gampang

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *