Sertifikat Fitosanitari untuk Ekspor Kopi

Sertifikat fitosanitari (phytosanitary certificate) adalah salah satu syarat ekspor kopi yang diminta negara-negara tujuan ekspor teresar untuk memastikan kualitas komoditas kopi yang mereka terima.

Salah satu peluang bisnis bagi UMKM Indonesia adalah ekspor kopi, khususnya biji kopi. Kopi merupakan komoditas pertanian strategis sebagai penghasil devisa Negara terbesar keempat di Indonesia setelah kelapa sawit, karet dan kakao.

Mulai Ekspor Sekarang dengan Logisklik

Baru-baru ini, harga ekspor kopi meningkat karena negara lain yang menjadi kompetitor kopi Indonesia menghadapi kendala iklim. Hal ini meningkatkan peluang bagi UMKM Indonesia untuk menghasilkan kopi kualitas ekspor dan menggiatkan ekspor kopi.

Kegiatan ekspor kopi tentunya tidak terlepas dari ketentuan dan persyaratan. Selain syarat ekspor kopi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, negara-negara tujuan ekspor terbesar memberikan beberapa persyaratan tambahan untuk memastikan kualitas komoditas kopi yang mereka terima. Salah satu syarat ini adalah adanya sertifikat fitosanitari.

Baca juga: Harga Ekspor Kopi Naik 3 Kali Lipat?? Cek Disini!

Pengertian Sertifikat Fitosanitari

Sertifikat fitosanitari adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu komoditas telah diinspeksi oleh pihak yang berwenang dan dinyatakan aman dari adanya hama dan patogen.

Sertifikasi phytosanitary juga dapat diartikan sebagai sertifikat ekspor. Sertifikat ini memfasilitasi dan memperlancar jalannya proses impor dan ekspor produk pertanian secara domestik maupun internasional.

Pihak pemberi sertifikat phytosanitary biasanya akan mengecek dan melakukan sertifikasi terhadap produk pertanian untuk memastikan apakah mereka telah memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan oleh negara tujuan (penerima). Salah satu pihak yang memberikan sertifikat fitosanitari adalah Kementerian Pertanian, tepatnya Badan Karantina Pertanian.

Baca juga: Kupas Tuntas Standar Ekspor Kopi

Persyaratan Fitosanitari

Menurut Seri Pedoman Sertifikasi Fitosanitari Komoditas Ekspor Indonesia, secara umum, persyaratan fitosanitari biji kopi adalah:

  1. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), sisa-sisa tanaman dan hewan, tanah, dan kontaminan lainnya;
  2. dilengkapi dengan import permit dari otoritas kompeten di negara tujuan ekspor, jika dipersyaratkan;
  3. dilengkapi dengan Sertifikat Fitosanitari/Phytosanitary Certificate (PC) dan/atau sertifikat perlakuan, jika dipersyaratkan;
  4. diberi perlakuan fumigasi atau perlakuan karantina lainnya, jika dipersyaratkan atau apabila hasil pemeriksaan ditemukan serangga hidup;
  5. dikemas menggunakan kemasan yang baru dan bersih.

Khusus untuk persyaratan ekspor biji kopi ke Philipina berdasarkan Peraturan Keamanan Pangan Philippina “Food Safety Act of 2013” dan surat edaran Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati No.13527/KR.020/K.3/09/2017 tanggal 14 September 2017, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Biji kopi harus diberi perlakuan fumigasi Phospine dengan dosis 2 gram/m3 selama 120 jam pada suhu 28oC, atau alternatif fumigan lainnya yang dapat diterima oleh NPPO Philipina. Keterangan mengenai perlakuan dicantumkan pada kolom perlakuan dalam Sertifikat Fitosanitari/Phytosanitary Certificate (PC) yang menyertai komoditas biji kopi.
  2. Setiap pengiriman biji kopi harus disertai dengan Certificate of Analysis Ochratoxin A (OTA) yang diterbitkan oleh laboratorium yang diakui oleh otoritas kompeten di Indonesia.
  3. Nomor ijin impor berupa Sanitary and Phytosanitary Import Clearance (SPSIC/PQC) harus dicantumkan pada kolom additional declaration pada Sertifikat Fitosanitari yang menyertainya.
Tata Cara Pemberian Sertifikat Fitosanitari Kopi

Sertifikasi diberikan setelah dilakukan Pemeriksaan Karantina Tumbuhan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan Kementerian Pertanian. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan fitosanitari negara tujuan terpenuhi, dan sebagai syarat penerbitan Sertifikat Fitosanitari. Adapun yang diperiksa adalah:

    1. Pelaksanaan proses produksi biji kopi beserta hasil dokumentasinya untuk memastikan penerapan seluruh prosedur kegiatan produksi telah berjalan dengan baik, apabila pemeriksaan dilakukan sejak di tempat produksi;
    2. Pelaksanaan proses sortasi, cleaning, pengemasan dan penyimpanan di fasilitas ekspor untuk memastikan penerapan seluruh prosedur kegiatan ekspor di fasilitas tersebut telah dilakukan dengan baik, termasuk kegiatan sanitasi dan pengendalian OPT;
    3. Sampel yang diambil dari setiap lot kiriman untuk memastikan komoditas yang akan diekspor bebas OPT target serta memenuhi persyaratan lainnya;
    4. Kesesuaian kondisi kemasan dan label kemasan, jika diperlukan;
    5. Kebersihan alat angkut yang akan membawa produk ekspor ke tempat pengeluaran ekspor;
    6. Selain pemeriksaan fisik biji kopi, petugas karantina juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlakuan serta melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen perlakuan.

Baca juga: Ekspor Kopi Mulai dari Cara Hingga Tujuan

Penerbitan Sertifikat Fitosanitari/Phytosanitary Certificate
    1. Phytosanitary Certificate (PC) hanya diterbitkan untuk produk kiriman yang telah memenuhi persyaratan negara tujuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan karantina tumbuhan.
    2. Dalam kolom perlakuan (treatment) pada PC harus memuat informasi jenis dan dosis perlakuan fumigasi, jika diterapkan perlakuan fumigasi pada produk kiriman.
    3. Phytosanitary Certificate dapat disertai Sertifikat Fumigasi (Fumigation Certificate), apabila dipersyaratkan negara tujuan.
    4. Petugas Karantina Tumbuhan harus memastikan produk ekspor yang telah disertifikasi dalam kondisi aman dari kemungkinan terjadinya re-infestasi OPT.

Dengan adanya sertifikasi fitosanitari, produk UMKM Indonesia terutama kopi dapat bersaing di kancah internasional. Karena sebenarnya besar sekali potensi UMKM di Indonesia untuk ekspor. Mengingat besarnya proporsi jumlah usaha UKM disertai dengan kayanya sumber daya kopi di Indonesia.

Sumber:

  1. https://www.pancaprimawijaya.com/read/index/id/307/apa-itu-sertifikat-phytosanitary.html
  2. https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/ukm-bisa-siap-ekspor-dengan-kenali-8-hal-ini/
  3. http://ditjendaglu.kemendag.go.id/temp_files/090a7b2e918434726f614b953da2e3f7.pdf
  4. Seri Pedoman Sertifikasi Fitosanitari Komoditas Ekspor Indonesia Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun 2017

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *