Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
SKA Preferensi Adalah suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negara atau kelompok negara tertentu bagi produk-produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk. Yang tergolong dalam jenis SKA preferensi ini salah satunya adalah Form A.
Beberapa Point Penting Tentang SKA Form A :
Beberapa informasi yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan SKA Form A.
- SKA Form A adalah Surat Keterangan Asal barang preferensi yang memberikan fasilitas penurunan tarif bea masuk bahkan sampai 0% di negara tujuan ekspor. Artinya pembeli (buyer) akan menikmati penurunan tarif bea masuk impor di negaranya bahkan sampai 0%. Sehingga produk akan mempunyai daya saing harga yang lebih kompetitif karena tarif bea masuk yang lebih rendah.
- Surat Keterangan Asal form A merupakan dokumen penyerta barang ekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut telah memenuhi kriteria asal barang untuk mendapatkan preferensi (penurunan tarif bea masuk). Serta menyatakan pula bahwa barang ekspor tersebut diproduksi di Indonesia.
- SKA Form A digunakan untuk kegiatan ekspor ke negara negara tujuan ekspor terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat (USA), selain itu juga ke Rusia, Swiss, Norway dan beberapa negara lainnya.
- Bagi Eksportir di Indonesia, manfaatkan fasilitas preferensi tersebut pada setiap kegiatan ekspor barang ke negara tersebut diatas agar produk yang diekspor memiliki daya saing harga yang kompetitif. Hal ini akan menguntungkan juga bagi pembeli (buyer) yang akan menikmati penurunan tarif bea masuk yang lebih rendah. Serta menjamin produk yang yang dibeli oleh buyer adalah asli buatan Indonesia. Sertakan SKA Form D pada setiap ada ekspor barang.
- Pencantuman Origin Criterion atau Kriteria Asal Barang harus tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu untuk menentukan Kriteria Asal Barang dibahas pada materi tersendiri.
- Eksportir hanya dapat mengajukan Permohonan Penerbitan SKA Form E menggunakan aplikasi e-SKA melalui portal http://e-ska.kemendag.go.id
Cara Pengisian e-SKA Form A
Berikut ini adalah tata cara pengisian elektronik Surat Keterangan Asal / e-SKA Form A pada aplikasi e-SKA berdasarkan kolom-kolom yang tersedia pada SKA Form A.
Isilah sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan agar dalam pengisian Surat Keterangan Asal (SKA) lengkap dan sesuai dengan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal.
Isi sesuai petunjuk pengisian
Kolom | Substansi yang diisikan pada SKA Form A | Pengisian pada sistem e-SKA |
Sudut kanan atas | Nomor urut penerbitan SKA form A diikuti dengan kode IPSKA yang bersangkutan dan tahun penerbitan Contoh : 0000001/JKT/2015 | Terisi secara otomatis oleh sistem e-SKA |
1 | Nama, alamat lengkap dan negara eksportir | Nama perusahaan, alamat dan nama Negara Indonesia secara otomatis akan muncul pada kolom 1 (sesuai dengan isian pada Profil Perusahaan |
2 | Nama, alamat dan negara importir Atau : Apabila ekspor melalui pihak ketiga (pedagang perantara) di Negara tujuan ekspor, maka cukup mencantumkan kalimat “To Order”atau “Notify Party”. Hal tersebut tidak berlaku terhadap ekspor melalui pihak ketiga yang berdomisili di Indonesia. Untuk ekspor barang-barang pameran/eksibisi di luar negeri, cukup mencantumkan kata “Provisional”. Untuk ekspor ke Negara Uni Eropa dan EFTA, tidak perlu diisi, jika tujuan akhirnya tidak diketahui atau atas permntaan importirnya. | Pada tab HEADER – CONSIGNEE, isikan pada kolom : Name* : nama perusahaan (consignee) Address* : alamat lengkap perusahaan dan nama negara Country* : pilih Negara tujuan ekspor lalu centang Do not print country jika pada kolom consignee telah dituliskan nama negaranya. Jika pada kolom Address tidak dituliskan nama Negara maka jangan centang Do not print country. To Order : diisi jika perlu Consignee Printed*: dipilih nama dan alamat consignee yang akan dimunculkan pada kolom 2 SKA |
3 | Alat angkut, jalur transportasi dan tanggal pengapalan Apabila dalam kontrak atau L/C tidak dijelaskan persyaratan secara rinci, maka dapat dicantumkan kalimat “By Sea” atau “By Air”Apabila barang dikirim melalui Negara ketiga, maka sebagai contoh dapat diisi dengan “By Sea From Jakarta to Hamburg via Singapore”. | Pada tab HEADER – TRANSPORTATION and ROUTE, isikan pada kolom : Transportation Type : pilih salah satu By Sea atau By Air atau Others Shipped By : tuliskan By Sea atau By Air atau bisa juga diisi dengan nama sarana pengangkut |
4 | Untuk catatan Pejabat Instansi Penerbit SKA. Keterangan yang dicantumkan pada kolom ini akan diisikan oleh sistem SKA dan/atau oleh petugas IPSKA pada saat persetujuan permohonan SKA oleh Eksportir Beberapa isian pada kolom ini diantaranya adalah : ISSUED RETROSPECTIVELY, DUPLICATE, REPLACEMENT, ASEAN CUMULATION. Untuk Barang Pameran (nama, tempat dan tanggal pameran) | Diisi oleh Instansi Penerbit SKA |
5 | Nomor urut barang | Secara otomatis sistem e-SKA akan memunculkan nomor urut barang. |
6 | Tanda yang tercantum dalam kemasan dan jumlah kemasan | Pada tab GOODS – PACKAGES, isikan pada kolom Mark : tanda yang tercantum pada kemasan |
7 | Jumlah dan jenis kemasan serta uraian barang secara jelas | Pada tab GOODS – PACKAGES, isikan pada kolom : Quantity Package(s) : isikan jumlah kemasan dan pilih jenis kemasannya. Pada tab GOODS – GOODS, isikan pada kolom : HS Number : dengan nomor HS yang sesuai dengan uraian barang (gunakan bantuan pilihan nomor HS) HS Number Printed : kosongkan Description* :isi dengan uraian barang secara jelas |
8 | Diisi dengan kode yang sesuai dengan Kriteria Barang | Pada tab GOODS – GOODS, isikan pada kolom : Origin Criterion : sisi dengan criteria barang yang sesuai, contoh P atau W diikuti 4 (empat) digit nomor HS atau G atau Y 60% dan lain lain |
9 | Berat Kotor atau satuan lainnya | Pada tab GOODS – GOODS, isikan pada kolom : Quantity* : jumlah/satuan barang Gross Weight* : berat kotor barang Net Weight : berat bersih barang Quantity, Gross, Net Weight : centang salah satu dengan pilihan yang akan ditampilkan pada SKA FOB Value in USD* : isi dengan nilai FOB barang FOB Value : kosongkan FOB Printed* : kosongkan |
10 | Nomor dan Tanggal Invoice | Pada tab GOODS – INVOICE isikan pada kolom : Number* : nomor invoice Date* : tanggal invoice |
11 | Tempat, tanggal dan tandatangan Pejabat yang berwenang menandatangani SKA serta stempel khusus SKA dari IPSKA | Terisi secara otomatis oleh sistem e-SKA |
12 | Berisi “Indonesia” dan nama Negara pengimpor pemberi preferensi, tempat dan tanggal pengisian SKA serta tanda tangan eksportir dan stempel perusahaan | Terisi secara otomatis oleh sistem e-SKA |
Proses Penerbitan SKA Form A
Setelah pengisian pada aplikasi e-SKA selesai, selanjutnya adalah:
- Melengkapi isian struktur biaya pada tempatnya
- Upload dokumen pendukung, seperti Invoice/Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk proses verifikasi.
- Ajukan Permohonan Surat Keterangan Asal untuk dilakukan verifikasi oleh petugas IPSKA serta pada tahap akhir adalah penerbitan SKA.
Berdasarkan PMK 45/2020 yang dimaksud dengan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.
Tutorial SKA Form D menjelaskan tentang Tata Cara Permohonan SKA Form D disertai penjelasan tahap demi tahap yang harus dilakukan pada saat mengajukan SKA Form D melalui sistem e-SKA. Tata cara atau Tutorial SKA Form D ini dapat dijadikan acuan dasar pada saat mengajukan SKA Form D pada Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Sumber Data: